Pada postingan ini saya akan menceritakan secara singkat proses pembuatan SKCK bagi teman-teman yang berada di perantauan dan belum bisa pulang ke daerah asal. Dengan catatan, SKCK yang dibuat masih dalam tingkatan kewenangan Polsek, misalnya sebagai syarat Melamar si dia Pekerjaan. Pembagian tingkatan kewenangan bisa dilihat secara lengkap di https://skck.polri.go.id/. Sebelumnya, saya sudah mencoba untuk membuat SKCK secara online, tapi ternyata tetap harus diurus ke daerah asal.
Gambar Tingkat Kewenangan
Berikut yang harus dilakukan untuk membuat SKCK non domisili:
- Pergi ke Polres terdekat, ingat ya, POLRES, bukan Polsek, dengan membawa: Fotokopi KTP 1 (satu) lembar dan Pas Foto 1 (satu) lembar ukuran 4 x 6 dengan background Merah.
- Di Polres, nanti diarahkan untuk mengisi data diri dengan form yang sudah disediakan. Jangan lupa pas foto yang sudah disiapka, ditempel di form tersebut.
- Menunggu pemanggilan untuk scan sidik jari.
- Fotokopi hasil scan sidik jari seperlunya. Sedangkan yang asli diserahkan ke Polres bersama dengan selembar fotokopi KTP.
- Kirim hasil scan sidik jari, 6 lembar pas foto ukuran 4 x 6 background merah, fotokopi KTP, dan KTP asli (hanya untuk ditunjukan) ke rumah asal. Di sini perlunya peran orang rumah untuk proses selanjutnya.
- Untuk orang rumah, lengkapi berkas pembuatan SKCK, yaitu fotokopi KK terbaru dan fotokopi Akte / Ijazah terakhir. Semua berkas, dibawa versi aslinya, untuk ditunjukkan.
- Pergi ke Polsek dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.
- Ambil - menunggu antrian, dipanggil, diproses, selesai~
Berdasarkan informasi dari Ketua RT di daerah kosan saya, SKCK juga bisa dibuat di daerah rantau, apabila SKCK akan digunakan untuk Melamar Pekerjaan di daerah tersebut. Persyaratan SKCK ditambah dengan surat keterangan domisili dari RT dan Kelurahan. Proses selanjutnya tetap berada di Polres.
Semoga bermanfaat.


Tidak ada komentar:
Posting Komentar